TASLABNEWS, ASAHAN – Anggota DPRD dari fraksi PPP, Ilham Sarjana menampik tudingan pungli atas tindakan empat Anggota DPRD Asahan dari fraksi PPP yang meminta bantuan kepada PT Sintong TBK.
Dugaan Pungli Oknum DPRD Asahan, BKD Gelar Sidang Tertutup
Sidang Dugaan Pungli Oknum DPRD Asahan, Ketua BKD: Kami Hanya Minta Klarifikasi saja
Saat dihubungi kru media taslabnews.com melalui pesan seluler, Ilham mengatakan bahwa tindakan mereka dikategorikan sebagai gratifikasi, bukan pungutan liar.
“Bukan pungli Bang, yang tepat gratifikasi,” ujar Ilham Sarjana singkat, membalas pesan seluler kru media.
Dikutip dari kbbi.web.id, pengertian pungutan liar atau pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorangan atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.
Sementara, menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik. (edi/mom)