TASLABNEWS, ASAHAN – Saat mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 secara door to door, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan FL Tobing, Asahan, Rabu (8/12/2021) pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Kota Kisaran, Polres Asahan, IPTU Joy Ananda Putra Sianipar mengungkapkan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bernama Fuji Ismail Manurung (22), warga Jalang Damai Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai.
Diuraikan Kapolsek, Rabu (8/12/2021) malam, awalnya Personil Bhabinkamtibmas bersama Kepala Lingkungan, Lurah dan Vaksinator melakukan imbauan secara door to door kepada masyarakat di Jalan FL Tobing, Lingkungan V, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, agar mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Saat Tim mengetuk pintu satu kamar kos di Jalan FL Tobing, Kelurahan Lestari, Tim melihat pria penghuni kos berlari menuju pinu belakan sambil memegang satu benda mirip bong (alat penghisap sabu),” tutur IPTU Joy Ananda Putra Sianipar.
Lanjutnya, Personil langsung bergerak mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang belakangan diketahui bernama Fuji Ismail Manurung. Saat ditangkap diduga pelaku telah membuang benda yang dipegangnya. Personil memerintahkan pelaku mengambil benda yang dibuangnya.
“Ternyata dugaan Personil benar, benda yang dibuang pelaku Fuji adalah alat pengisap sabu (bong),” terang Kapolsek Kota Kisaran.
Menurut IPTU Joy, saat diinterogasi pelaku Fuji mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar kosnya. Personil langsung melakukan penggeledahan kamar kos Pelaku dan menemukan barang bukti.
Diinformasikan Kapolsek Kota Kisaran, barang bukti yang disita dari pelaku, berupa satu plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu, satu bong plastik merek wasty, satu mancis tanpa kepala warna kuning, dan tiga keping kaca pireks berisikan lekatan.
“Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita Personil Bhabinkamtibmas tersebut adalah benar miliknya,” ungkap IPTU Joy.
Disebutkan Kapolsek, saat ini tersangka Fuji Ismail Manurung beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kota Kisaran untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (edi/mom)