TASLABNEWS, ASAHAN – Tomi (37), warga Kota Tebing Tinggi, gagal melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kota Pematangsiantar. Pelaku disergap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat berada di Jalan H Ulakma Sinaga, Kota Pematangsiantar.
“Benar, Personil telah menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,” ujar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP AKP Kristo Tamba SH SIK MIK melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya, Senin (1/11/2021).
Diuraikan Humas bahwa penangkapan tersangka Tomi dilakukan pada hari, Sabtu tanggal 30 Oktober 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
Awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan H Ulakma Sinaga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Menindaklanjuti info tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke lokasi yang disebutkan dalam info untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, Personil melihat pria yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, sedang berjalan sendirian.
Petugas langsung bergerak cepat, langsung menangkap pria yang kemudian diketahui bernama Tomi. Personil meminta tersangka Tomi untuk mengeluarkan isi kantong celananya.
Dari kantong celana tersangka, ditemukan satu gulungan plastik hijau yang di dalamnya ada gulungan tisu putih yang berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan bruto 5,93 Gram dan satu unit Hp.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas IPTU Rusdi Ahya. (mom)