TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ulah Raja Desra Aditia Barmansyah Sim (24) dan Ali Akbar alias Nyamuk (58) tak pantas ditiru. Pasalnya mereka memproduksi/membuat narkoba jenis pil inex.
Akibat ulahnya, Minggu (7/11) sekitar pukul 04.00 Wib, Raja ditangkap di kediamannya di Jalan H M Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan Ali Akbar alias Nyamuk warga Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ditangkap di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Keduanya diringkus personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui sellularnya, Senin (8/11), membenarkan adanya pengungkapan kasus home industry pil jenis inex serta penangkapan 2 orang laki-laki sebagai tersangka.
Katanya, penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada 2 lokasi berbeda atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Raja Desra Aditia Barmansyah Sim, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka Ali Akbar alias Nyamuk.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai mendapat informasi tentang adanya seorang laki – laki yang menjual obat (inex), kemudian personil Sat Narkoba melakukan under cover dengan cara menyaru sebagai pembeli dan disepakati untuk bertemu dipinggir jalan di Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Kota Tanjungbalai,” ucap kapolres.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, personil Team Sat Narkoba Polres Tanjungbalai langsung mengamankan seorang laki – laki yang kemudian diketahui bernama Raja Desra Aditia Barmansyah Sim berikut dengan barang buktinya berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil inex dengan berat kotor 3,52 gram, uang tunai senilai Rp600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000, 1 unit handphone jenis Android merk Oppo warna hitam dan 2 lembar plastik warna kuning.
Berdasarkan pengakuan dari Raja Desra Aditia Barmansyah Sim selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Ali Akbar alias Nyamuk di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dengan disaksikan oleh istri tersangka dan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti dari dalam kamar tersangka berupa 1 set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 lempengan besi bentuk segi 4, 2 besi bentuk lingkaran, 1 besi bentuk ‘T’ dengan cetakan angka ‘S’, 1 martil, 1 lembar kertas yang dilapisi aluminium foil.
Selain itu juga diamankan 2 pipet plastik transparan, 1 besi ukuran kecil, 1 sendok warna biru, 1 papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat, 3 dus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 lembar karpet kulit warna hitam dan 1 kotak kardus.
Selanjutnya, pada hari itu juga, petugas berhasil meringkus tersangka Ali Akbar alias Nyamuk dari kawasan Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka berikut dengan barang buktinya, langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai. (ign/Syaf)