TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Ungkap jaringan pengedar narkoba, Polres Pematangsiantar meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu dari tiga lokasi yang berbeda. Dari ketiga pelaku, disita barang bukti sabu seberat 3,0 Gram.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka atas informasi warga, Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib, terkait adanya pria yang sedang membawa narkoba jenis sabu.
“Pelaku tersebut akan melintasi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka dame, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dengan menggunakan sepedamotor Honda Vario,” ujar Kasubbag Humas kepada kru media, Senin (22/11/2021).
Personil Sat Narkoba langsung menuju lokasi dan menunggu pria yang disebutkan dalam informasi dari warga.
Setelah menunggu beberapa lama, sekitar pukul 14.00 WIB, Personil melihat pria yang dicurigai mengendarai sepedamotor Honda Vario, berhenti tepat di depan Indomaret, lalu Personil langsung mengamankan pria tersebut.
Setelah diinterogasi, diketahui pria itu bernama Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30), warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
“Kepada petugas, tersangka Kiki Harno Ginting mengaku menyimpan sabu di dalam jok sepedamotornya dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Petugas,” terang IPTU Rusdi.
Diinformasikannya, barang bukti yang diamankan Personil, berupa satu unit Handphone merek Nokia, satu kotak rokok berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 1,77 Gram) satu bungkus plastik klip berisi 18 belas plastik klip kosong.
“Personil juga menyita, satu unit sepedamotor Motor Honda Vario BK 4011 WAH,” lanjut Kasubbag Humas.
Tersangka Jonggi juga mengaku ada memberikan sabu miliknya untuk dijualkan kepada pria bernama Aditya alias Adit (21), beramat di Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Adit, pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
“Dari tersangka Aditya, disita barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp500.000, sepedamotor Honda Scoopy BK 6656 WAB yang digunakan tersangka,” lanjut IPTU Rusdi.
Dari interogasi diketahu bahwa tersangka Adit memberikan sabu untuk dijualkan kepada temannya bernama Juli Hamdan, alias Juminok (21), beralamat di Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Atas info itu, Personil Sat Narkoba melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku Juli Hamdan aliad Juminok, sekitar pukul 23.00 WIB, dari dalam satu rumah di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.
“Petugas menyita tujuh paket narkotika diduga jenis sabu, brutto 1,33 Gram dari atas meja di dalam kamar rumah tersebut,” ujar IPTU Rusdi.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ke 3 tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (mom)