TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, Polres Pematangsiantar menyerahkan pelajar berinisial A (16), beralamat di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, Jumat (19/11/2021).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya mengatakan bahwa pelajar berinisial A tersebut terjaring patroli rutin Personil Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba. pada hari, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Awalnya dua Personil Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba melakukan patroli rutin di Jalan Viyata Yudha. Para personil itu melihat tiga pria yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan tersebut,” tutur IPTU Rusdi Ahya, Jumat (19/11/2021).
Lanjutnya, Personil menghampiri ketiga pria itu, namun dua orang langsung melarikan diri. Saat melarikan diri seorang melemparkan satu bungkusan plastik warna biru. Setelah diteliti, ternyata bungkusan itu berisikan 48 paket ganja dan satu gulungan kertas nasi berisi ganja.
Kemudian Personil mengamankan A yang berada di situ ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diambil keterangan. Dari informasi A, Personil mengetahui bahwa pria yang membuang ganja itu berinisial AN, warga Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba segera melakukan pencarian terhadap AN, namun hingga saat ini AN belum ditemukan. “AN dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap IPTU Rusdi.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan gelar perkara yang dihadiri Bagkum, Propam, Siwas, Intelkam, dan diperoleh kesimpulan bahwa pelajar berinisial A tersebut tidak cukup bukti untuk diproses hukum, sementara dari tes urine terhadap A diperoleh hasil positif.
“Sehingga terhadap A diserahkan ke Kantor BNNK Kota pematangsiantar untuk dilakukan asessmen oleh pihak BNNK,” pungkas IPTU Rusdi. (mom)