TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Secara rutin, Polres Pematangsiantar melaksanakan operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum (wilkum) Polres Pematangsiantar.
Kegiatan pada hari, Jumat (5/11/2021) mulai pukul 09.00 WIB, Operasi Yustisi dilaksanakan di seputaran Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Kegiatan itu dipimpin Kasat Sabhara Polres Pematangsiantar, AKP Muri Yasnal SH.
“Ini merupakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (K2RYD) dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Level II di Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Muri Yasnal SH melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Rusdi Ahya kepada kru media.
Menurutnya, melalui Operasi Yustisi, Personil Polres Pematangsiantar melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dalam menerapkan prokes penanganan penyebaran Covid-19, sehingga dapat meminimalisir angka penderita Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
“Dalam kegiatan tesebut, Personil melaksanakan Patroli imbauan kamtibmas tentang penanganan penyebaran Covid 19 serta membagikan masker bagi masyarakat yang berada di tempat Keramaian, seperti tempat Kuliner, Mall, Terminal, Pasar dan Jalan Raya,” ungkap IPTU Rusdi.
Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar tersebut, Personil juga melakukan imbauan kepada masyarakat, agar memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, serta pembagian masker untuk memutus penyebaran Virus Covid-19.
“Hasil kegiatan, Personil masih menemukan warga yang belum mematuhi prokes, sebanyak tujuh orang. Kepada warga tersebut, Personil memberikan sanksi berupa teguran lisan,” kata IPTU Rusdi mengakhiri. (mom)