TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dituding melakukan tindak pidana lewat pokok pikiran (pokir) pada saat pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2021, DPRD Kota Tanjungbalai setujui untuk menempuh jalur hukum.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis SE saat ditemui awak media di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurut M Juni Lubis, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan surat pernyataan secara kolektif dari seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai untuk melengkapi laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai. Katanya, surat pernyataan tersebut berupa pernyataan tidak ada menerima dana seperti yang dituduhkan pada saat dilakukan pembahasan maupung pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2021.
“Benar, baru-baru ini DPRD Kota Tanjungbalai telah menggelar rapat internal terkait dengan adanya tudingan miring dari sekelompok aktivis terhadap 25 anggota Kota Tanjungbalai. Dan dalam rapat internal yang dipimpin langsung oleh ketiga unsur pimpinan tersebut, DPRD Kota Tanjungbalai telah setuju untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Mudah-mudahan, minggu depan laporan pengaduannya sudah disampaikan ke Polres Tanjungbalai guna ditindak lanjuti”, ujar Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai,M Juni Lubis SE.
Adanya kesepakatan untuk menempuh jalur hukum itu juga dibenarkan oleh Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai saat ditemui terpisah, Minggu (7/11). Katanya, DPRD keberatan karena tudingan negatif terhadap DPRD tersebut tidak hanya dilakukan secara lisan saja, akan tetapi, juga dilakukan melalui media massa.
“Kesepakatan bersama seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum dilakukan pada hari Rabu (3/11) lalu. Alasan dari DPRD merasa keberatan, selain tidak ada kebenarannya atau fitnah, tudingan negatif tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan melainkan lewat media massa sehingga di baca atau diketahui masyarakat secara luas.
Oleh sebab itu, tidak hanya oknum yang menuding negatif DPRD Kota Tanjungbalai saja yang kita laporkan, juga media massa yang turut menyebar luaskan berita fitnah tersebut. Paling lambat minggu depan, laporan tersebut mudah-mudahan telah sampai ke Polres Tanjungbalai”, ujar Eriston Sihaloho SH.
Menurut Eriston Sihaloho, tertundanya penyampaian laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai, karena beberapa orang anggota DPRD masih berada di luar kota dalam rangka kunjungan kerja. Sehingga, lanjutnya, surat pernyataan dari anggota DPRD tersebut baru dapat dilakukan setelah mereka kembali dari kunjungan kerjanya.
Untuk diketahui, baru-baru ini, sebanyak 25 orang anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai telah ditung menerima dana gratifikasi dan fee melalui pokok pikiran (pokir) DPRD pada saat pembahasan perubahan APBD Kota Tanjungbalai. Sementara, pokir DPRD adalah merupakan kegiatan yang diajukan oleh setiap anggota DPRD berdasarkan hasil reses yang dilakukan setiap tahunnya.
Hal inilah yang membuat 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai tidak terima dan merasa nama baiknya telah dirugikan dan disampaikan kepada masyarakat secara luas melalui media massa. (ign/Syaf)