TASLABNEWS, ASAHAN – Personil Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Sitio di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Selasa (16/11/2021).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH didamping Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, SH mengungkapkan kepada wartawan bahwa tersangka berinisial FA (18), ibu kandung bayi tersebut.
“Tersangka FA merupakan ibu kandung bayi tersebut, berhasil diamankan di rumahnya di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kec Setia Janji,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, Kamis (18/11/2021).
AKP Rahmadani menginformasikan bahwa saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan serta penyidikan unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan guna mengetahui motif tersangka membuang bayi tersebut.
Dituturkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian penemuan bayi malang tersebut berawal saat warga setempat, bernama Warsimin sedang berada di ladang miliknya.
“Saat itu Warsimin menjumpai satu karung goni dengan bau menyengat tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai di Desa Sei Silau, Asahan,” lanjut Kasat Reskrim.
Setelah karung goni itu ditarik lalu dibuka, ternyata karung goni itu berisikan jasad bayi. Warsimin bergegas memberitahukan temuannya tersebut kepada temannya dan saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.
“Tim indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji segera tiba di lokasi kejadian, melakukan olah tkp dan mengevakuasi jasad bayi tersebut,” pungkas AKP Rahmadani SH MH. (edi/mom)