TASLABNEWS, ASAHAN – Walaupun baru keluar dari penjara, PH (33) dan AS (24) tak juga jera dan tetap mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya warga Asahan itu kembali meringkuk di penjara setelah diringkus Satres Narkoba Polres Asahan saat menunggu pembeli narkoba.
“Benar, kita telah mengamankan dua tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu, Keduanya merupakan pengedar dan merupakan target Sat Narkoba Polres Asahan,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, SH kepada wartawan, Selasa(09/11/2021) sore.
Diungkapkan Kasat Narkoba, identitas kedua tersangka masing-masing berinisial PH, warga Dusun IV Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, dan AS, warga Dusun V, Desa Pulo Bandreng, Kecamatan Pulo Bandring.
“Kedua tersangka merupakan residivis Narkotika yang baru keluar dari penjara. berhasil diamankan Personil Sat Narkoba di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan pada hari, Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.15 WIB,” tutur AKP Nasri Ginting.
Diuraikan perwira pangkat kuning tiga itu, penangkapan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba, IPDA Wanter Simanungkalit SH berdasarkan informasi warga yang menyebutkan, ada satu gudang di Desa Pulau Bandring, Asahan sering dijadikan tempat mengedar narkoba.
“Saat ditangkap personel Sat Resnarkoba, kedua tersangka sedang menunggu pembeli sabu sambil menggunakan sabu. Dari penggeledahan lokasi dan badan, dari balik dinding gudang tersebut ditemukan sabu seberat 0.20 gram yang siap edar,” tutur AKP Nasri.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, membeli sabu tersebut dari pria berinisial A (29), warga Kabupaten Asahan. “Namun saat pengejaran, tersangka A berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO),” ungkap Kasat Res Narkoba.
Ditegaskan AKP Nasri, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (edi/mom)