TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Setelah DPO selama hampir tiga bulan, Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Toni Korcis Sinaga alias Korcis (30), warga Jalan Kain Suji, Pematangsiantar, diringkus Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba. Personil juga mengamankan satu paket kecil sabu dari Tersangka.
Dituturkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Rusdi Ahya, penangkapan tersangka Toni Korcis Sinaga alias Korcis atas laporan pemilik Cafe Tukode, Frans Tambunan (39), warga Jalan Sadum Pondok Indah, Kota Pematangsiantar.
Dalam laporan nomor: LP/29/VIII/2021/SU/STR/ Sek STR Martoba, tanggal 17 Agustus 2021 tersebut, Korban mengaku, telah terjadi pencurian di Cafe Tukode, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp46 Juta.
“Dari hasil penyelidikan, Personil mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut bernama Toni Korcis Sinaga, bersama rekannya, Andre Sitorus alias Sangkot (DPO). Namun kedua pelaku tersebut lolos dari pengejaran Petugas,” lanjut IPTU Rusdi Ahya.
Setelah hampir tiga bulan dalam pencarian, pada hari, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba. Penangkapan berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPTU B.R. SIMANJUNTAK berikut personil saat melintas di Jalan Bahbolon Kiri, Kelurahan Sigulang gulang, Kota Pematangsiantar.
“Saat itu Personil melihat keberadaan tersangka Toni Korcis Sinaga alias Korcis berjalan menuju ke dalam areal bengkel Bus Sepadan. Melihat tersangka tersebut, Personil langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,” terang Kasubbag Humas.
Diinformasikannya, hasil penggeledahan tersangka, Personil menemukan satu unit handphone android, uang tunai sebesar Rp46.000 dan satu paket diduga narkoba jenis sabu dari dalam tas sandang milik tersangka Korcis.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencurian. Tterkait satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka, telah diproses penyidikannya oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar,” pungkasnya. (mom)