TASLABNEWS.ASAHAN-Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan H Irsan Kumala sangat menyayangkan kasus Nurheti yang membawa dua anaknya untuk mengemis di simpang Lampu Merah.
Itu dikatakannya, Kamis (11/11/2021). Menurutnya, anak usia 6 dan 9 tahun harusnya mengenyam ilmu pendidikan dan bukan untuk dieksploitasi untuk mencari uang, apa lagi dengan cara mengemis.
Irsan mengaku pihaknya akan mendalami kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Asahan.
Irsan juga mengimbau kepada masyarakat, kalau ada anak yang dijadikan, atau dipaksa mengemis segera laporkan ke KPAD atau polisi. (Edi/Syaf)