TASLABNEWS, ASAHAN – Bermaksud mengelabui Personil Polisi, Sales air minum simpan narkoba jenis sabu di dalam sofa di rumahnya. Namun barang haram itu ditemukan Personil Sat Res Narkoba Polres Asahan, akhirnya Pelaku berinisal AMR digelandang ke Mako Polres Asahan.
Dari warga Jalan Sei Asahan, Gang Keluarga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, tersebut, Personil mengamankan delapan paket sabu seberat 1.81 Gram.
“Benar, Personil Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan oknum sales air minum yang terlibat dalam pengedaran ilegal sabu di Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan Selasa (02/11/2021) malam.
Dituturkan Kapolres bahwa tersangka ditangkap pada hari, Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Sei Silau, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu di dalam kotak rokok dan menyelipkan didalam sofa rumahnya. Berkat ketelitian dan kecekatan petugas barang bukti sabu tersebut berhasil kita amakan,” ungkap Mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Dilanjutkannya, seluruh barang bukti berikut Tersangka telah diamankan Personil di Mako Polres Asahan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (edi/mom)