TASLABNEWS, ASAHAN – Ketauan menyimpan sabu di dalam rak TV, DR (37) diangkut ke penjara. Dari tangan Nelayan warga Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan itu, disita satu paket sabu seberat 1,96 Gram.
“Kepolisian memang benar telah menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu, berinisial DR (37), pada haru, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB,” tutur Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (04/11/2021) malam.
Sambung Kapolsek, tersangka DR sehari-hari bekerja sebagai nelayan yang merupakan warga Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Tersangka ditangkap di kediamannya pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun II Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
“Saat ditangkap, tersangka DR berusaha mengelabui Petugas dengan menyimpan barang bukti sabu didalam rak TV rumahnya. Namun setelah digeledah dengan teliti Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu tersebut,” terang AKP Sabran.
Dari hasil interogasi, tersangka DR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial AL (40) dan P (45), keduanya warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO),” lanjut Kapolsek.
Diinformasikan AKP Sabran, atas perbuatannya, tersangka DR dikenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (edi/mom)