TASLABNEWS, ASAHAN – Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya bertekuk lutut setelah timah panas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menghiasi betis para tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, masing-masing berinisial AAL (23) dan DH (20), keduanya warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Polisi menyita barang bukti satu unit HP VIVO Y30i dan satu unit sepeda Motor honda vario warna hitam.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH membenarkan penangkapan kedua tersangka Curas.
“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan memberi tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, saat dikonfirmasi Jumat (12/11/2021) siang.
Diuraikan AKP Rahmadani, peristiwa curas itu terjadi saat korban EN sedang melintas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada hari Minggu (7/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, korban dihampiri pria yang tidak dikenal dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui dari arah sebelah kiri korban.
“Para tersangka langsung merampas tas korban yang berisikan satu unit Hp VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp700.000 serta surat-surat penting, berupa KTP dan kartu vaksin, sehingga orban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Polres Asahan, IPDA Dian P Simangunsong SH MH pada Kamis, tanggal 11 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB menemukan kedua tersangka ditempat persembuyian masing-masing tersangka.
“Tersangka AAL diamankan di Jalan Ikan Sibaro, Kelurahan Sidomukti, Kabupaten Asahan. Sedangkan tersangka DH diamankan di jalan Ikan Mas, Kelurahan Sidomukti,” ungkap Kasat Reskrim tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Rahmadani mengakhiri keterangan. (edi/mom)