TASLABNEWS, LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan antara sesama saudara kandung yang saling melaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
Masing-masing tersangka adalah saudara kandung yang melakukan saling lapor yakni, Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) merupakan warga pada Kelurahan Merbau Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Firman Simorangkir, Selasa (23/11/2021) kepada wartawan mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi karena adanya saling ketersinggungan pemasalahan keluarga sehingga masing-masing tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan.
Pada kejadian tersebut, lanjut Firman Sarwin mengalami luka di bagian kepala dan Wong Boen Tjau mengalami luka di bagian paha, Sehingga dalam kasus ini pelapor adalah juga korban.
Firman menjelaskan, penghentian penuntutan dalam perakara penganiayaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Kasi Intel juga mengatakan, keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH MH yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).
“Hari ini, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlin Sidauhruk, SH MH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yakni, Susi Sihombing, SH, Andri Rico Manurung, SH dan Rezky Syaputra, SH melakukan paparan terkait pernghentian penuntutan atas perkara penganiayaan antara sesama saudara tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Hasilnya, sambung Firman, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Kemudian, terdahap masing-masing tersangka, Sarwin (Adik) dan Wong Boen Tjau (Abang) juga dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu,” tandas Firman. (CS/Syaf)