TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan yang dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di Sumatera Utara (Sumut), sekaligus memberikan pengarahan kepada Kajati dan jajarannya serta Kajari dan Kacabjari se- Sumut, di aula Lantai 3 Kejati Sumut Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor, Jumat (12/11/2021).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
“Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” papar Burhanudin.
Dalam siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir yang diterima wartawan Taslabnews.com, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Dalam hal ini, Jaksa Agung memerintahkan Kejati, Kejari dan dan Kacabjari segera membentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” tegasnya.
Jaksa Agung juga meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ungkap Jaksa Agung.
Selain itu, Burhanudin juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara.
Kemudian, lanjut dia, pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.
“Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia. Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah,” ujar Jaksa Agung.
Penanganan mafia tanah ini, kata Jaksa Agung, merupakan atensi khusus dirinya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah.
“Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung memerintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka Hotline Pengaduan di 081914150227.
Disamping pengarahan Jaksa Agung terkait mafia tanah, Jaksa Agung juga saat ini fokus terhadap pemberantasan “mafia pelabuhan”.
Karena menurutnya, Mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan, hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.
Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15% (lima belas persen) dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13% (tiga belas persen).
Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan.
“Pemerintah Pusat meminta kepada kita untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan,” ungkap Jaksa Agung.
Merespon pernyataan tentang pemberantasan mafia pelabuhan, Jaksa Agung memerintahkan satuan kerja yang di wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan.
“Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan,” tandas Burhanudin.(CS/Syaf)