TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Seorang warga jalan Martinus Lubis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi karena kembali mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial UK ditangkap, pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib di jalan Martinus Lubis, tepatnya di dalam kebun kelapa sawit.
Penangkapan UK tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH menyampaikan bahwa UK merupakan seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat.
“Tertangkapnya UK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis tepatnya di salahsatu kebun sawit sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Humas, Minggu (14/11/2021).
Murniati menjelaskan, penyergapan tersangka berawal dari informasi yang diterima, kemudian Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung dan Team untuk melakukan penindakan.
“Polisi menyamar sebagai pembeli atau dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka. Dari hasil keterangan UK Ayah dari 1 orang anak tersebut menerangkan bahwa, mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif,” paparnya.
Dari hasil interogasi petugas, tambah Murniati, tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama atau Residivis yaitu, pada tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara.
“Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Dan tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d Rp.400.000 per gram nya, dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari. Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Murniati. (CS/Syaf)