TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Seorang residivis berinisial S (43) kembali ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu berhasil diamankan Polisi di perkebunan sawit PTPN III Membang Muda, Sabtu (30/10/2021) malam.
“Dari tersangka S Polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,02 bruto, 1 unit timbangan elektrik dan 1 (handphone android merk samsung warna hitam,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH, Minggu (31/10/2021) kepada wartawan.
Martualesi menjelaskan, barang bukti sabu itu kata tersangka diperolehnya dari seseorang pria berinisial N, sedang kita cari.
“Tersangka juga mengaku pernah dipidana dalam kasus yang sama yakni narkoba pada 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat,” jelasnya.
Ditambahkannya, tersangka S mengaku nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga dan dia mengakui mendapat keuntungan Rp50 sampai dengan Rp100 ribu per gramnya.
“Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba. (CS/Syaf)