TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lembaga anti korupsi Kota Tanjungbalai yakni, Indonesian Corruption Watch (ICW) dukung rencana dari anggota DPRD Kota Tanjungbalai untuk membawa ke jalur hukum pihak yang telah menuding 25 anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi lewat pokok pikiran (pokir) pada saat pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2021.
Dukungan tersebut diungkapkan Ketua ICW Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang saat dihubungi melalui sellularnya, Senin (8/11).
“Kita sangat mendukung jika DPRD Kota Tanjungbalai menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah tudingan miring tersebut. Selain untuk mengungkap kebenaran sekaligus juga untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menuding orang melakukan kejahatan dengan alasan, diduga.
Kalau namanya masih diduga, artinya masalahnya belum bisa untuk dipublikasikan agar tidak menyinggung orang lain. Apa bila sudah di beberkan kepada publik dan di terbitkan oleh media massa, maka masalahnya bukan lagi menduga tapi sudah diyakini kebenarannya”, ujar Jaringan Sihotang.
Menurut aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai ini, karena kasus dugaan korupsi itu sudah dipublikasikan kepada masyarakat luas, wajarlah jika ada dari anggota DPRD yang tidak terima dan merasa nama baiknya telah dicemarkan. Apabila penyelesaiannya permasalahan tersebut lebih baik melalui jalur hukum, imbuhnya, juga harus didukung agar persoalannya menjadi jelas dan tidak lagi menduga-duga.
Seperti diketahui, adanya kesepakatan untuk menempuh jalur hukum itu diungkapkan oleh Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai saat ditemui terpisah, Minggu (7/11). Katanya, DPRD keberatan karena tudingan negatif terhadap DPRD tersebut tidak hanya dilakukan secara lisan saja, akan tetapi, juga dilakukan melalui media massa.
“Kesepakatan bersama seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum dilakukan pada hari Rabu (3/11) lalu. Alasan dari DPRD merasa keberatan, selain tidak ada kebenarannya atau fitnah, tudingan negatif tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan melainkan lewat media massa sehingga di baca atau diketahui masyarakat secara luas.
Oleh sebab itu, tidak hanya oknum yang menuding negatif DPRD Kota Tanjungbalai saja yang kita laporkan, juga media massa yang turut menyebar luaskan berita fitnah tersebut. Paling lambat minggu depan, laporan tersebut mudah-mudahan telah sampai ke Polres Tanjungbalai”, ujar Eriston Sihaloho SH.
Eriston Sihaloho SH, yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai mengaku keberatan atas adanya tudingan dari sekelompok masyarakat yang mengatakan, sebanyak 25 orang anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai telah menerima dana gratifikasi dan fee melalui pokok pikiran (pokir) DPRD pada saat pembahasan perubahan APBD Kota Tanjungbalai tahun 2021. Sementara, imbuhnya, pokir DPRD itu adalah merupakan kegiatan yang diajukan oleh setiap anggota DPRD berdasarkan hasil reses yang dilakukan setiap tahunnya.
Hal inilah yang membuat 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai dan salah satunya adalah Eriston Sihaloho SH keberatan dan merasa nama baiknya telah dirugikan.Terlebih lagi, masalah tersebut telah disampaikan kepada masyarakat secara luas melalui media massa. (ign/Syaf)