TASLABNEWS, ASAHAN – Ibu muda pembuang bayi ke Sungai Sitio, Kabupaten Asahan, mengaku bahwa anaknya lahir dalam kondisi hidup, namun untuk menutup aibnya, sang bayi dimasukkan ke goni dan dibuang ke Sungai Sitio, Desa Silau Barat, Kecamatan Setia Janji.
“Pengakuan tersangka FA (18), ibu kandung bayi tersebut, melakukan tindakan membuang bayinya itu untuk menutupi malu, karena bayi itu hasil dari persetubuhan di luar nikah,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam gelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021).
Diungkapkan Kapolres bahwa berdasarkan pengakuan tersangka juga, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik bayi itu langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai.
Dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Asahan tersebut, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH secara lengkap menuturkan terkait temuan jasad bayi dalam goni yang terapung di aliran Sungai Sitio oleh Warsimin, warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Awalnya Warsimin melihat satu karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit di aliran Sungai Sitio-tio yang berada di Desa Sei Silau,” tutur Kapolres Asahan.
Lanjutnya, Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya, ternyata di dalamnya goni itu didapati bayi laki laki yang sudah meninggal dunia. Atas hal itu Warsimim memberitahukan ke temannya dan berlanjut melaporkan ke Polsek Prapat Janji.
Atas laporan itu, Tim Indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Personil Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mencari keterangan dari para warga desa tersebut.
Hanya dua hari penyelidikan, Personil menemukan petunjuk sekaligus mengamankan tersangka FA pada hari kamis tanggal 18 Nopember 2021 di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Ibu muda itu merupakan ibu kandung bayi tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA kita kenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kapolres Asahan mengakhiri keterangan.
Dalam kesempatan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin SAg MH mengapresiasi Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan itu.
“Saya mengapresiasi kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” pungkas Awaluddin.
Turut hadir mendampingi Kapolres Asahan dalam kegiatan tersebut, KPAD Asahan, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH, Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar SH dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino. (edi/mom)