TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dituduh menggelapkan sepedamotor majikannya, Firmansyah alias Firman alias Kemen (19) diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Mawar Baru, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang .
Ia diamankan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya, Jumat (12/11) pukul 17:30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Minggu (14/12) membenarkan adanya penahanan terhadap Firmansyah.
Katanya, tersangka diamankan atas adanya laporan dari korban yakni Sri Melati Panjaitan (36) yang juga majikan tersangka, warga Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sesuai dengan laporan dari korban Sri Melati Panjaitan, tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib di Pasar Bengawan di Jalan Veteran, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Pelaku sendiri adalah merupakan karyawan dari korban sehingga bebas memakai atau mengambil sepedamotor korban untuk di gunakannya sebagai alat transportasi sehari-hari di kios milik korban.
“Demikian juga pada hari kejadian, pelaku membawa sepedamotor korban namun tidak mengembalikannya lagi sebagaimana biasanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian material senilai sekitar Rp15 juta, sehingga korban membuat laporan polisi di SPKT Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Rapi Pinakri.
Menurut Rapi, setelah melalui penyelidikan, akhirnya pada hari Jumat (12/11) tersangka berhasil diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya di Dusun Mawar Baru, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menggelapkan sepedamotor dan handphone milik korban.
Tersangka mengaku telah memberikan sepedamotornya kepada seorang lelaki berinisial “W” dan handphone kepada “D” untuk dijualkan, hasilnya digunakan tersangka untuk kehidupan sehari-hari serta membeli 1 potong baju warna hijau untuk digunakan tersangka.
“Saat dilakukan pencarian terhadap laki-laki berinisial “W” dan “D” tersebut, belum berhasil di temukan dan akan tetap di lakukan pencarian. Sementara tersangka Firmansyah alias Firman alias Kemen (19) berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos warna hijau langsung di bawa ke PolresTanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Rapi Pinakri.
Atas perbuatannya itu, masih menurut Rapi, terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 372 dari KUH Pidana. (ign/Syaf)