TASLABNEWS, ASAHAN – Selain bekerja sebagai pembuat batubata, ternyata SR (38) juga berjualan narkoba jenis sabu. Aksi buang barang bukti pria yang beralamat Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu diketahui Personil Sat Narkoba. Tersangka pun masuk penjara.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH, Selasa (9/11/2021) siang, membenarkan ada melakukan penangkapan SR, pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
“Tersangka tersebut diamankan tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib berdasarkan informasi warga yang resah, atas seringnya terjadi transaksi sabu di Desa Pulau Bandring,” jelas Kasat Res Narkoba.
Menurut AKP Nasri Ginting, saat akan ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke lantai rumahnya. Namun aksi Tersangka diketahui Petugas, sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan.
“Saat diintrogasi petugas, tersangka SR mengaku bahwa empat paket sabu seberat 0,64 Gram tersebut diperoleh dari pria inisial PR (21), warga Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan. Atas info itu, kita lakukan pengejaran, namun tersangka PR melarikan diri dan kini sudah ditetapkan dalam DPO,” kata Kasat.
Disebutkannya AKP Nasri, untuk mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka tersebut dikenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun. (edi/mom)