TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Karena menggadaikan sepedamotor orangtuanya, Muhammad Ahfal Harahap alias Apal (33) diringkus Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba. Tersangka menggadaikan sepedamotor merek Honda warna hitam BK 5594 WAF tanpa sepengetahuan Ibu Kandungnya, Asnimar A Chaniago (62).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH mengatakan bahwa tersangka M Ahfal Harahap merupakan warga Jalan Melur No 25 Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Tersangka menjual sepedamotor itu, tanpa seizin ibundanya, kepada Aldino Damanik (32), beralamat Jalan AMD, Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Amir Mahmud kepada kru media, Rabu (10/11/2021).
Lanjutnya, akibat perbuatan tersebut, ibu tersangka bernama Asnimar A Chaniago, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, menderita kerugian sebesar Rp14.000.000.
Diuraikan Kapolsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar tersebut, awalnya tersangka Muhammad Ahfal Harahap datang ke rumah orangtuanya pada hari, Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 22.30 WIB, dan mengambil kunci kontak sepedamotor yang terletak diatas meja rumah orangtuanya.
Setelah itu pelaku langsung pamit pergi membawa sepedamotor merek Honda warna hitam BK 5594 WAF milik orangtuanya. Namun hingga Asnimar A Chaniago membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, Jumat (29/10/2021), sepedamotor itu belum juga dikembalikan pelaku kepada ibu kandungnya.
Atas laporan tersebut, Personil melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Ahfal Harahap pada hari, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB. Kepada Unit Reskrim, Tersangka Apal mengaku bahwa sepedamotor ibundanya telah digadaikan kepada Aldino Damanik seharga Rp4.000.000.
Personil pun langsung melakukan penangkapan terhadap Aldino Damanik dan menemukan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontak milik korban.
“Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” tutur AKP Amir Mahmud.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, tersangka dipersangkakan dalam perkara tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam lingkup keluarga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun. (mom)