TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus 2 orang laki-laki saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Selasa (9/11/2021).
Kedua orang tersangka tersebut yakni Marikson Gultom (41) dan Sumadi (53), warga Jalan Suasa, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Keduanya diamankan dari kediaman tersangka Marikson Gultom di Jalan D I Panjaitan, Gang Intan, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, Selasa (9/11), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut.
Katanya, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Polres Tanjungbalai menerima informasi yang mengatakan, akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di kediaman Marikson Gultom.
“Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti yang diduga sabu berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone jenis Android merek Oppo dan 1 unit handphone merek Nokia.
Terhadap kedua orang tersangka tersebut akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara”, tegas Kapolres Tanjungbalai. (ign/Syaf)