TASLABNEWS, ASAHAN – Masalah galian C yang berlokasi di Bedeng 7, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, diduga belum memiliki izin usaha tambang. Santer diisukan belum pernah tersentuh hukum.
Menurut warga setempat, kegiatan tambang itu telah mengakibatkan kerusakan di areal kaki gunung dan sangat dikhawatirkan, gunung tersebut longsor serta menutupi jalan lintas Sigura-gura dan sungai Asahan, yang menimbulkan bencana alam dan mengancam keselamatan warga.
“Tugas Cabang Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara ialah mengawasi galian golongan C yang memiliki izin usaha, diluar daripada itu adalah wewenang Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (19 /11/2021 ).
Ia menambahkan, untuk kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), diperlukan rekomendasi dari dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah. Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut sangat berdampak negatif terhadap lingkungan.
Dari pantauan kru media taslabnews.com, ditemukan beberapa titik lokasi galian C di lokasi tersebut seperti pengerukan tanah urug dan batu di wilayah Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan Asahan.
Warga berharap, Dinas Lingkungan Kabupaten Asahan melalui Kepala Bidang Lingkungan melakukan tindakan pencegahan agar pelaku tambang diberhentikan sebelum terjadi bencana alam.
Terpisah salahseorang aktivis peduli lingkungan, Ramli Sitorus meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas galian golongan C yang beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Tidak ada izin yang mereka miliki, seharusnya APH tidak menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi sumber daya alam sangat berdampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur dan sanksi juga ada.
“Itu (galian c tak punya izin) adalah perbuatan tindak pidana. Dari data tersebut, seharusnya APH dapat menindak pelaku yang terlah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut,” ungkap Ramli pada wartawan. (Sof/mom)