TASLABNEWS, MEDAN – Diduga akibat mengalami penganiayaan selama menjalani penahanan, Tahanan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Hendra Syaputra tewas.
Saat di ketahui keluarga korban, ditemukan adanya bekas lebam pada tubuh dan bagian wajah jasad Hendra Syaputra. Adik korban, Hermansyah kepada wartawan, meminta Polda Sumut untuk mengusut tuntas adanya tindakan kekerasan terhadap tahanan Polrestabes Medan.
“Kami tidak menerima dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap tahanan (almarhum, red) abang saya. Pihak keluarga melakukan proses autopsi terhadap jenazah almarhum guna proses menempuh jalur hukum agar perbuatan yang serupa tidak terulang lagi,” tegas Hermansyah di dampingi kuasa hukumnya, Sumantri SH di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, usai diserahkan keluarga pelapor ke Polrestabes Medan, pihaknya bertemu korban masih dalam keadaan sehat dan kondisi baik.
“Proses hukum yang kami lakukan ini tidak hanya sebatas adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang kuat dugaan ada permainan oknum polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan,” ungkap Hermansyah.
Diungkapkannya, almarhum (Hendra Syaputra) sempat menyampaikan kabar via telepon seluler bahwa pihaknya sesegera mungkin untuk mengirimkan uang kamar.
“Permintaan korban untuk uang kamar di Rutan Polrestabes Medan sudah kami penuhi sesuai besaran yang diminta,” beber Hermansyah yang mengaku memiliki bukti transfer uang kepada rekening yang diarahkan kepada kepala kamar (Palkam), yang kuat dugaan merupakan suruhan oknum polisi tersebut.
Ditegaskannya, semua bukti percakapan di media sosial (medsos) WhatsApp dan bukti transfer sangat cukup kuat menjadi bukti awal bahwa jelas adanya transaksi yang terorganisir oleh oknum petugas kepolisian.
“Kami melalui kuasa hukum keluarga sudah mempersiapkan untuk meminta instansi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Komnas HAM, Kontras dan Komisi III DPR RI agar membentuk tim independen mengusut tuntas hingga akar-akarnya,” tegasnya.
“Kami juga meminta tegas kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberikan hal ini menjadi atensi, agar kasus yang di duga kuat dilakukan secara terorganisir dan masif ini bisa dibersihkan dari lingkungan institusi Polri,” lanjut Hermansyah.
Diketahui, Hendra Syaputra ditahan atas dasar laporan dugaan cabul terhadap anak dibawah umur pada hari, Kamis tanggal 11 Nopember 2021, di Jalan HM Puna Sembiring Perumahan Griya Permata IV Blok F 29, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Saat itu, lanjut Hermansyah, almarhum diamankan dalam kondisi sehat dan baik tanpa ada tindakan anarkis, pihak sekuriti perumahan bersama warga ke Polsek Pancur Batu.
“Dua hari lalu saya bertemu langsung dan melihat keadaan abang saya dalam kondisi sehat dan baik. Kenapa pagi tadi (Rabu, 24 Nopember 2021) kami mendapat kabar, abang saya sudah meninggal dengan kondisi yang jelas ada dugaan kuat akibat penganiayaan,” terangnya
Pantauan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, jenazah korban usai di autopsi, dibawa dengan ambulance guna disemayamkan di rumah duka di Komplek Taman Setia Budi Indah Blok GG Nomor 60, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Jenazah korban dimakamkan di tempat pemakaman umum usai sholat ashar. (dra/iwo/mom)