TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti kembali melakukan kejahatan pencurian kenderaan bermotor (curanmor), M Ishak alias Isak (27), Sabtu (6/11) kembali dijebloskan ke dalam kamar tahanan di Polres Tanjungbalai.
M Ishak alias Isak yang merupakan warga Jalan Sei Kapias, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini adalah seorang residivis dalam kasus 363 atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjalani bebas asimilasi dari Lapas Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Senin (8/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis asimilasi tersebut.
Katanya, M Ishak alias Isak ditangkap kembali berdasarkan adanya laporan dari korban yakni Dewi Rahayu (26), warga Dusun V, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tertanggal 06 November 2021.
“Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD miliknya pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 Wib saat parkir di depan rumah di kawasan Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor dengan nilai sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di tindak lanjuti sebagaimana mestinya”, ujar AKP Rapi Pinakri,SH,S.IK.
Menurut Rapi, dengan adanya laporan tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh Kanit IDIK II Iptu Eko Ady Ranto,SH,MH langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan diketahui bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah M Ishak alias Isak, seorang residivis asimilasi. Dan, lanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 21:30 Wib, tersangka M Ishak alias Isak (27) berhasil ditangkap saat berada di Jalan Jendral Sudirman Km.2,5, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan Alfamart.
“Kepada petugas, M Ishak alias Isak (27) mengaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci letter ‘T’ untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Kemudian, tersangka menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.300.000,- melalui seorang laki-laki berinisial “MI” dengan upah sebesar Rp200.000. Kemudian, petugas melakukan pencarian terhadap “MI” ke rumahnya di daerah Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan namun belum dapat di temukan dan akan terus dilakukan pencarian”, tegas AKP Rapi Pinakri.
Rapi juga mrnginformasikan, bahwa saat dilakukan penangkapan, dari tersangka M Ishak alias Isak (27) juga diamankan uang tunai sisal hasil kejahatannya sebanyak Rp400.000,- dan kunci leter ‘T’ sebagai barang bukti. Terhadap tersangka, imbuhnya, dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (ign/Syaf)