TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berkat rekaman dari CCTV (Closed Circuit Television), Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka Agustono alias Aguan (42), pelaku pencurian di kediaman Adar, warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai.
Tersangka Agustono alias Aguan, warga Jalan Pahlawan indah No. 42, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, berhasil diringkus pada hari, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (4/11/2021), membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Katanya, tersangka Agustono alias Aguan diamankan terkait laporan pengaduan dari korban Adar pada tanggal 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai
“Sesuai dengan laporan, korban mengaku telah mengalami kehilangan barang pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di kawasan Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” tuturnya.
“Atas laporan tersebut, petugas personil Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya dengan melihat hasil rekaman cctv yang ada rumah korban,” lanjut AKP Rapi Pinakri.
Menurut Rapi, dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib, Aguan bersama temannya, Apek (dalam pencarian), penduduk Jalan Nelayan, Tanjungbalai mendatangi rumah korban (Adar) di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya, tersangka Agustono alias Aguan turun dari sepedamotor sementara Apek menunggu diatas sepedamotor di pinggir jalan.
Agustono alias Aguan mengambil dua unit Baterai yang terpasang di mobil Dump Truck dan satu unit pelak mobil Dum Truck, dan langsung dibawa bersama Apek dengan menggunakan sepedamotor.
“Ternyata korban sudah saling kenal dengan tersangka Agustono alias Aguan, saat tinggal di Jalan Pahlawan Indah, Tanjungbalai dan tinggal tetanggaan dengan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Beberapa hari usai tersangka melakukan aksi tersebut, Senin (1/11/2021) pukul 23.00 Wib, tersangka Agustono alias Aguan berhasil diamankan dari Jalan Husni Tamrin, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
“Saat ini, terhadap tersangka Agustono alias Aguan ditahan di Polsek Datuk Bandar dan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3e) dan (4e) Subsidair Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegS Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu mengakhiri keterangannya. (ign/mom)