TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Rizki Ritonga alias Kiki (22) terpaksa menjalani hari-harinya di penjara. Warga Jalan Singosari, Kota Tanjungbalai itu diciduk personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena menjadi penadah barang hasil pencurian. Sedangkan pelaku pencurian, berinisial R masih dalam pencarian.
“Sebelum penangkapan penadah itu, Polres Tanjungbalai menerima laporan pengaduan dari Riandi Sinaga (40) warga Jalan Garuda II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” urai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (4/11/2021).
Dalam laporannya itu, Riandi Sinaga (40) mengaku telah menjadi korban pencurian sehingga dirinya mengalami kerugian materi senilai Rp25 juta.
Barang milik korban yang hilang dicuri tersebut, antara lain Hp merek Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan senilai Rp18.000.000, sehingga total kerugian korban adalah senilai Rp 25 juta.
“Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SiK melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (4/11/2021).
Menurut Rapi, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Senin, tanggal 01 November 2021 sekira pukul 14.30 Wib, berhasil menciduk tersangka penadahnya yakni Rizki Ritonga alias Kiki dari Rumah Makan di Jalan Jendral Sudirman KM 2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam penangkapan itu, lanjutnya, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo Reno 4 yang dibeli tersangka dari pria berinisial R (masih dalam pencarian).
Masih menurut Rapi, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung mengamankan Rizki Ritonga alias Kiki ke Polres Tanjungbalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (ign/mom)