TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Hendak mengantarkan narkoba jenis sabu, Amin (39), warga Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Pematangsiantar diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Dari tersangka berhasil diamankan sabu dengan bruto 298,15 Gram.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya, pPenangkapan tersangka Amin dilakukan pada hari, Minggu tanggal 07 Nopember 2021, sekira pukul 13.00 Wib, berkat informasi masyarakat kepada Personil Polres Pematangsiantar.
“Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada pria yang akan mengantarkan sabu dengan menggunakan sepedamotor Yamaha RX King di Jalan Ahmad Yani,” ujar Kasubbag Humas kepada kru media.
Personil bergerak cepat menuju Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, dan melihat pria yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi di pinggir jalan.
Kemudian Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap pria yang kemudian diketahui bernama Amin tersebut. Dari atas lampu depan sepedamotor tersangka ditemukan satu kotak rokok berisi 3 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Kepada Petugas, tersangka Amin mengaku masih ada menyimpan nakotika jenis sabu di dalam rumahnya di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar,” ungkap IPTU Rusdi.
Lalu Personil berangkat menuju rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu, berupa 12 paket diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan tersangka Amin di bawah meja di di ruang gudang rumahnya.
“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Personil Sat Narkoba seberat 298,15 Gram,” tutur Kasubbag Humas.
Ditambahkan IPTU Rusdi, Personil juga mengamankan satu unit Hp merk Redmi, satu dompet berisi uang Rp.1.500.000, satu unit timbangan digital, lima sendok plastik, satu buku notes, satu pulpen dan satu kotak HP Nokia serta satu bungkus plastik klip.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas IPTU Rusdi. (mom)