TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga tak ingin kekasihnya beralih ke lain hati, membuat M Husin (20), warga Jalan Cermai, Kota Tanjungbalai nekat menganiaya M Rizky Ramadhan (21), warga Perumnas, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan menggunakan gunting.
Akibat penganiayaan tersebut, pada hari Senin (1/11/2021), M Husni diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan dari korban.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Selasa (2/11/2021) mengatakan, M Husni diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 31 Oktober 2021 tentang perkara penganiayaan.
Dalam laporann itu, lanjut Rapi, korban yakni M Rizky Ramadhan mengaku telah mengalami penganiayaan dengan menggunakan gunting yang dilakukan oleh tersangka M Husni, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjungbalai.
“Kejadiannya berawal dari chatingan melalui media sosial antara korban dan seorang wanita yang diduga adalah kekasih atau teman wanita dari pelaku,” urai Kasat Reskrim.
Mengetahui kekasihnya chatingan dengan pria lain/korban, pelaku merasa keberatan lalu menghubungi korban dan mengajaknya berkelahi dengan syarat, tidak membawa teman dan benda tajam.
Pelaku dan korban bertemu di Gedung Serba Guna (GOR) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/10/2021) sekira pukul 13.00 Wib, dan terjadilah duel atau perkelahian.
Akan tetapi, dalam perkelahian tersebut, pelaku ternyata membawa alat berupa gunting sebagai senjata sehingga korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada kepala.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan sehingga pada hari itu juga, melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku pada.
“Atas laporan Korban, Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin IPTU Eko Ady R SH MH dan Ipda M Reza Fahrurrozi STrk, pada hari Senin (1/11/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, meringkus pelaku dari kawasan Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Rapi Pinakri SH SK.
Masih menurut Kasat Reskrim, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Tanjungbalai. Terrhadap M Husni selaku terduga pelaku penganiayaan akan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. (ign/mom)