TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena menganiaya Rialdi Fauzan alias Nanang (24), seorang buruh bongkar muat, Andri alias Andre (25) diringkus polisi.
Rialdi diketahui merupakan warga Jalan Sipori-pori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Sementara teman Andri yang ikut melakukan penganiayaan yakni Maulid (42), warga Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai keburu melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari korban yakni Rialdi Fauzan alias Nanang.
Sesuai dengan laporan dari korban, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di kawasan Jalam Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan gudang BYR (Buyung Raja). Ketika itu, korban sedang bekerja di dalam bak belakang mobil truk Cold Diesel.
Tiba-tiba pelaku Maulid dan pelaku Andri alias Andre datang melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Pelaku Maulid menggunakan senjata tajam berupa kampak sedangkan pelaku Andri alias Andre menggunakan tangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri (3 jahitan) dan terhalang untuk melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya.
“Tidak terima atas perlakukan dari kedua pelaku tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk NIbung, Polres Tanjungbalai,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut AKP Rapi Pinakri, selain mengamankan tersangka Andri alias Andre, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 kampak.
Atas perbuatannya itu, terhadap tersangka akan dipersangkakan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sementara terhadap Maulid (42), masih terus dilakukan pencarian. (ign/Syaf)