TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Rifaldo Agustinus Tarigan (19) gagal menikmati hasil kejahatannya. Setelah berhasil merampas Handphone (Hp) milik Dheard Juventus Siburian (16), warga Jalan Melanthon Siregar, tersangka Rifaldo mengalami kecelakaan dan meringkuk di sel Polres Pematangsiantar.
“Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari, Senin tanggal 01 Nopember 2021 pukul 18.10 WIB di Jalan Melanthon Siregar Gang Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Pematangsiantar,” tutur Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya, Kamis (4/11/2021).
Diuraikan IPTU Rusdi, awalnya korban Dheard Juventus Siburian, warga Jalan Melanton Siregar Gang Cisadane, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, dan teman-temannya sedang berjalan kaki di Gang Sipahutar. Saat itu korban memegang satu unit HP Merek Samsung AO3 S warna biru.
Mendadak satu unit sepedamotor merek Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai oleh Rifaldo Agustinus Tarigan, warga Jalan Medan Bhakti nomor 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, dan Doni, merampas Hp milik korban dan langsung melarikan diri.
Korban beserta rekan-rekannya berusaha mengejar tersangka, dan tidak berapa lama korban melihat sepedamotor Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai kedua pelaku tersebut mengalami kecelakaan lalulintas.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000, sehingga merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Personil Opsnal Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi pencurian tersebut segera meluncur ke TKP. Lalu personel Opsnal mengamankan pelaku berikut sepedamotor pelaku ke Polres Pematang Siantar untuk di proses lebih Lanjut,” pungkas IPTU Rusdi Ahya. (mom)