TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada hari Kamis (18/11) lalu, Kapal Patroli BC 1508 dari Kantor Pelayanan Type Madya Pabean C Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyeludupan pakaian bekas dari luar negri (Malaysia) sebanyak 850 ballpress.
Penyeludupan pakaian bekas dari Malaysia tersebut digagalkan berkat kerja sama antara Kapal Patroli BC 1508 dari Kantor Pelayanan Type Madya Pabean C Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai BC 10002 DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri).
Pakaian bekas sebanyak 850 ballpress dengan tujuan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu diangkut dari Pulau Carry, Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Hesnitha – 1 GT. 29 Nomor PPf 5527/L berbendera Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Musliadi, Selasa (23/11), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Musliadi, penangkapan tersebut diawali dengan adanya informasi dari unit Intelijen dan Penindakan Kanwil BC Sumut yang mengatakan, akan ada kegiatan bongkar muatan pakaian bekas berupa balpress. Kemudian, lanjutnya, tim gabungan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 1508 dan Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepri BC 10002 melakukan penyisiran dan pencarian dan berhasil melakukan penindakan terhadap KM. Hesnitha – 1 dari perairan Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan keterangan dari Nahkoda KM Hesnitha – 1, MRT, mereka ada mengangkut barang impor berupa pakaian bekas dari Pulau Carry, Malaysia sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) ballpress. Tujuan mereka adalah Tanjungbalai, Sumatera Utara, Indonesia namun sebelum sampai di tujuan, telah tertangkap saat berada di perairan Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara”, ujar Musliadi, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pada kesempatan itu diinformasikan, bahwa selain mengamankan 850 ballpres pakaian bekas dan satu unit kapal yakni KM Hesnitha-1, juga turut diamankan 5 orang anak buah kapal. Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal bermuatan 850 ballpress pakaian bekas berikut kelima anak buah kapal (ABK) langsung ditarik dan diamankan ke Pangkalan/Dermaga Kanwil BC Sumut di Belawan.
Derkirakan, nilai dari 850 ballpress tersebut mencapai sekitar Rp3,4 milyar, sementara besaran kerugian negara secara materil masih belum dapat diperhitungkan.
Untuk diketahui, pakain bekas adalah jenis barang yang dilarang untuk di impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan sanksi atas pelanggarannya akan dikenakan Pasal 102 (a) UU No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar. (ign/Syaf)