TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah tujuh bulan lebih dalam pencarian, Mas’ud alias Caud (35), mantan narapidana yang bebas karena asimilasi ini akhirnya diringkus personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan ini ditangkap saat berada di kawasan Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/10) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (12/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis ini.
Katanya, tersangka Mas’ud alias Caud yang merupakan warga Jalan Kereta Api, Lingkungan-IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini kembali ditangkap dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Katanya, hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/II/2021/SPKT/Polres Tannjungbalai, tanggal 24 Pebruari 2021 atas laporan dari pemilik panglong atau korban yakni Wahyuni (34), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Sesuai dengan laporan korban, kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 05.47 Wib di Panglong milik korban di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, pelaku mengambil kotak infaq Masjid Al Jihad yang berada di dalam Panglong serta uang yang berada di dalam laci meja kasir Panglong. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000,- dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” katanya
Oleh personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, laporan korban langsung ditindak lanjuti dan mengejar keberadaan si pelaku.
Hanya saja teman tersangka berinisial I masih tetap dalam pengejaran.
Menurut Panjaitan, bersama tersangka juga turut diamankan barang buktinya berupa 1 potong baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam putih Merk Cardinal Jeans yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana panjang jeans warna biru Merk My Junior yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya dan 1 kotak infaq Masjid Al Jihad milik BKM Masjid Al Jihad yang dititipkan di panglong milik korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)