TASLABNEWS, ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge (BP) Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial EH (33).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek BP. Mandoge AKP Juni Hendrianto SH. dan Kanit Reskrim Polsek BP. Mandoge Ipda Liber Manurung saat dikonfirmasi pada jumat pagi (08/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku tersebut diamankan, Rabu (06/10/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan umum Desa Suka Makmur Kecamatan BP Mandoge Kabupaten Asahan.
Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor Merek Yamaha Aerox warna merah abu abu dan hendak melarikan diri.
Personel Reskrim Polsek BP. Mandoge langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan badan.
Saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,80 yang terbungkus 3 plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, kata Kapolres
Dari tangan pelaku petugas juga menyita 9 plastik klik kosong, 1unit handphone merek Samsung Mega warna putih, 2 mancis merek Tokai warna Orange dan hijau, 1 unit sepeda motor Merek Yamaha Aerox warna merah abu-abu,1 jaket warna coklat merek Dakifti dan uang tunai Rp 120.000,” terang kapolres.
Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tegas Kapolres Asahan.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada polisi. (Ril/Syaf)