TASLABNEWS, ASAHAN-Setiap Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Asahan wajib mengikuti Bimtek yang digelar APDESI dan PAPDESI sebanyak 20 sampai 30 kali setahun. Selain itu, para kades yang menjadi anggota PAPDESI dan PAPDESI wajib membayar iuran Rp10 juta per tahunnya.
Itu dikatakan sejumlah Kades (namanya sengaja tidak dipublikasikan) kepada wartawan taslabnews, Minggu (17/10/2021).
oknum kades S, K dan A mengaku, sebenarnya besarnya iuran untuk menjadi anggota PABDESI dan APDESI itu dikeluhkan para kades. Namun mau tidak mau mereka wajib menjadi anggota.
Jika tidak masuk dalam keanggotaan, maka oknum kades akan dicari-cari kesalahannya.
Kondisi ini semakin diperburuk karena setiap desa wajib mengirim minimal 2 orang aparatur desa untuk mengikuti Bimtek.
“Nah setiap yang ikut bimtek per orang bayar Rp5 juta. Berarti sekali kegiatan bimtek harus bayar Rp10 juta. Ada juga yang ngirim 3 orang setiap bimtek. Parahnya setahun bimtek bisa sampai 20 bahkan 30 kali digelar. Terakhir anggaran desa habis untuk itu saja,” kata para kades itu.
“Yang paling parah, saat kami bermasalah, baik dengan penegak hukum, LSM atau lainnya, para pengurus APDESI dan PAPDESI seolah lepas tangan dan tak bisa membantu kami,” tambah mereka.
Hal yg sama juga di sampaikan mantan kepala desa inisial T.
“Kalau kami dulu ada masalah PAPDESI dan APDESI tidak bisa membantu. Parahnya lagi, setip peyusunaan anggaran, pasti ada titipan dari mereka.
Saat masalah iuran ini dikonfirmasi kepada ketua APDESI dan PABDESI, keduanya tidak ada yang mau menjawab. (Edi/Syaf)