TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tidak adanya pengawasan dari dinas terkait di Pemko Tanjungbalai, pengusaha bahan bangunan atau panglong bebas menggunakan badan jalan sebagai tempat menimbun material bangunan. Akibatnya, selain mengganggu arus lalu lintas, juga menambah semerawutnya wajah Kota Tanjungbalai.
“Kita sangat menyesalkan bebasnya para pengusaha bahan-bahan bangunan memakai badan jalan sebagai tempat memajang material dagangannya. Padahal, selain mengganggu arus lalu lintas, hal tersebut juga menyebabkan wajah Kota Tanjungbalai terkesan menjadi kota kumuh tanpa ada pemerintahan,” ujar warga Kota Tanjungbalai, Syamsul Bahri, Selasa (5/10/2021).
Menurut Syamsul, seharusnya Pemko Tanjungbalai melarang tegas pemakaian badan jalan untuk usaha tanpa persetujuan dari pemerintah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan kota ini akan menjadi kota terburuk di Indonesia.
Kepala Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai, Edwarsyah saat dihubungi membenarkan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin badan usaha untuk menggunakan badan jalan. Oleh karena itu, pihaknya tidak berwenang untuk melarangnya.
“Kita tidak ada menerbitkan izin badan usaha untuk memakai badan jalan, sehingga kita tidak punya kewenangan untuk melarangnya. Setahu saya, kalau pemakaian badan jalan, itu kewenangan dari Dinas PUPR bukan Dinas Perizinan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai, Tetty Juliana Siregar, membantah pernyataan dari Kepala Dinas Perizinan tersebut
Katanya, bukan hanya Dinas PUPR saja yang menangani jalan-jalan di Kota Tanjungbalai ini, ada juga tingkat I dan Pusat.
“Jika menyangkut izin, itu sudah menjadi kewenangan dari Dinas Perizinan, merekalah yang tahu, usaha yang berizin atau tidak berizin,” terangnya.
“Begitu juga soal pemakaian badan jalan, jika Dinas Perizinan tidak merasa memberikan izin, silahkan mereka melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP, jangan lempar tanggung jawab”, tegas Tetty Juliana Siregar.
Untuk diketahui, saat ini jalan-jalan yang ada di Kota Tanjungbalai nyaris dikuasai oleh pedagang dan pengusaha bahan bangunan.
Akibatnya, selain kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan menjadi terabaikan, hala tersebut juga menyebabkan terjadinya kesemerawutan lalu lintas di Kota Tanjungbalai.
Sayangnya, hingga saat ini Pemko Tanjungbalai terkesan melakukan pembiaran dan tidak ada upaya untuk menertibkannya. (ign/mom)