TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah Personil Polres Asahan meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat), berinisial WD (sebelumnya disebutkan WY), Persoil juga berhasil mengamankan penadah hasil curas tersebut, berinisial SRD (25), warga Dusun II, Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Asahan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam konferensi pers terkait kasus tindak pidana curas dan penadahan yang digelar di Mako Polres Asahan, Selasa (26/10/2021).
“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Sepedamotor Honda Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan satu unit Hp Vivo Y30 warna biru,” ujar Kapolres Asahan.
AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, tahapan dan peran masing-masing tersangka, seorang pemuda dan wanita tersebut diamankan karena terlibat curas dan penadahan pada hari, Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Lanjutnya, peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di simpang pabrik benang. Mendadak pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban.
“Tersangka merampas HP milik korban lalu kabur dan pada hari itu juga sekira pukul 22.30 WIB tersangka WD menggadaikan HP tersebut sebesar Rp500.000 kepada saudari SRD,” tutur Mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras, IPDA Dian P Simangunsong bersama Timnya, pada senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib, berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka tersebut di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
“Personil langsung mengamankan kedua orang tersangka tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tersangka WD melakukan perlawanan, sehingga Petugas memberi timah panas tepat mengenai kedua betisnya lalu tersangka diberikan perawatan,” ungkap Kapolres Asahan.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa Personil ke Mako Polres Asahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan juga mengungkapkan dalam Konferensi pers tersebut bahwa tersangka WD merupakan residivis, yang sudah dua kali masuk penjara.
“Atas perbuatanya kedua tersangka kita berikan pasal yang berbeda, tersangka WD Kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan tersangka SRD Kita terapkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan. (edi/mom)