TASLABNEWS, Tersangka kasus pencurian berinisial ZA (38) yang merupakan residivis kasus Narkotika, dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan diringkus polisi.
Tersangka diringkus personel Tekab Polsek Medan Helvetia. Dalam menjalankan aksinya, modus tersangka numpang nginap di rumah temannya dan mobil Suzuki Swif warna biru Tahun 2008 milik korban dicuri pelaku, Kamis (29/09/2021).
Korban bernama Ema Handayani warga Jalan Banten No.A11 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia,
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.00 wib.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menumpang untuk menginap di rumah korban. Sekitar pukul 21.00 wib korban memarkirkan mobilnya di garasi rumahnya
Sekira pukul 03.00 wib dini hari pada tanggal 23 September 2021, Korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya dan turun kelantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp.
Setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur
Sekitar pukul 07.00 wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada, dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya.
Korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021 an.Ema Handayani
“Pelaku dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, tanggal 26 september 2021 sekira pukul 07.00 wib,”
ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH.
“Kepada Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun”.pungkas Kapolsek. (Ril/Syaf)