TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Buruh nelayan nyambi sebagai bandar narkoba jenis sabu. Akibat ulahnya, Alwinsyah alias Ewin (39) akhirnya dibekuk personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka merupakan warga Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seberat 1.172,8 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (10/10) mengatakan, kegiatan tersangka yang nyambi sebagai bandar Narkoba itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.
Sementara, barang ditemukan di dua lokasi yakni di Dusun 2, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan di kediaman tersangka di Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, akan ada transaksi Narkotika di dalam salah satu rumah di Dusun 2, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Selanjutnya, Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, Kaurbinops, Unit I dan II Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, dari kantong celana sebelah kiri tersangka terdapat barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan bungkusan plastik klip transparan dengan berat kotor 41,05 gram.
Kemudian, tim melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam melakukan pengembangan ke kediaman tersangka ini, tim langsung dipimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK serta didampingi kepala lingkungan setempat.
Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam kamar tersangka dengan berat kotor 1.131,75 gram.
Setelah dipertanyakan akan kepemilikan dari barang bukti tersebut, tersangka mengakui, bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
“Atas pengakuannya itu, tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka sesuai dengan lokasinya yakni di Dusun 2, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan terdiri dari 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41,05 gram, 1 unit sepedamotor merk Vario warna merah, 1 handphone merk Nokia warna hitam.
Sementara dari lokasi kedu yakni dari Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditemukan 1 bungkus kemasan merk Guan Yin Wang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 944,80 gram, 1 bungkus kertas warna coklat berisi 3 (bungkusan yang isinya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 180,05 gram, 1 bungkusan plastik transfaran yang isinya diduga Narkotika jenis sabu seberat 6,90 dan 1 unit timbangan digital.
Katanya, jumlah seluruh barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu – shabu yang diamankan dari tersangka adalah sebanyak 1.172,8 gram. (ign/syaf)