TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Saling melaporkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya Pelaku Pitra Jaya Surya Putra mencabut gugatan terhadap anak kandungnya, MFA (16).
Personil Sat Intelkam itu mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya, terkait Yusmawati Dalimunthe tentang KDRT yang dilakukan Pitra Jaya kepada anak kandungnya, Senin (18/10/2021).
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam konferensi pers terkait kasus KDRT arau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, mengatakan bahwa pihak kepolisian mengedepankan restorative justice dan membenarkan pencabutan laporan tersebut.
Dikutip dari media online Kompas.com, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto SH MH, AKBP Boy Binanga menguraikan, kronologi KDRT yang terjadi pada hari, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 08.30 WIB, di Jalan Resimen No 01, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku datang ke rumah di Jalan Resimen No 01, yang merupakan kediaman Ibu MFA. Pelaku langsung masuk menuju kamar di rumah tersebut, tanpa diketahui tujuan pelaku datang ke rumah,” urai Kapolres Penatangsiantar dalam pers rilis di di Ruang Lobby Poles, Senin (18/10/2021) pukul 15.00 WIB.
Beberapa saat kemudian Pelaku didatangi pembantu rumah tangga, Bu Ani. Setelah itu Bu Ani menghampiri meja makan dimana MFA duduk dan bertanya kepada MFA, tentang keberadaan galon (galon air minum) milik pelaku Pitra Jaya.
“Gak ada wak, punya dia memang cuman satu, kembalian duit dia sama adek,” kata Kapolres seperti jawaban MFA kepada Bu Ani.
Kemudian Bu Ani kembali ke kamar menjumpai pelaku untuk menyampaikan apa yang korban sampaikan kepadanya.
Lanjut AKBP Boy, setelah mendengar laporan dari Bu Ani, Pelaku menyuruh Bu Ani untuk membukakan pagar. Seraya keluar dari kamar, Pelaku bertanya kepada korban.
“Mana ini galon ku, kenapa cuman satu? Aku mesan dua semalam,” tanya Pelaku, yang kemudian dijawab korban bahwa galon air minum milik ayahnya hanya satu. Sedangkan uang kembaliannya ada pada adik korban, A.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku langsung mengambil sapu ijuk dan berlari ke arah korban dan kembali bertanya kepada korban, ‘galonku 2 semalam, mana satu lagi?’.
“Kami juga mesan dua semalam, Yah, kembalian uang Ayah sama Adek,” jawab korban, yang kemudian pelaku memukul korban dengan sapu.
Namun korban menangkis pukulan tersebut. Karena korban menangkis pukulan, pelaku mendorong dan menjatuhkan korban ke atas meja makan lalu mencekik korban.
Pelaku kemudian menarik korban ke arah pilar dinding dan membenturkan kepala korban ke pilar tersebut berulang kali hingga kening sebelah kanan korban mengeluarkan darah. Melihat kejadian tersebut, Ibu korban, Yusmawati Dalimunthe mencoba menahan Pelaku.
Sementara Pelaku mengatakan kepada korban, ‘kau lawani aku terus, ya, 5 jutanya matikan kau’, Ibu korban berkata kepada korban ‘nak, tengoklah kepalamu itu berdarah’.
Saat korban melihat darah keluar dari kepalanya, MFA langsung lari keluar rumah dan berteriak meminta tolong, beberapa warga pun berdatangan. Lalu warga membawa korban untuk mendapat perawatan medis di Klinik Hendrayatni.
“Keberatan atas perbuatan pelaku terhadap korban, Ibu MFA melaporkan Pitra Jaya ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT pada 3 Desember lalu,” ujar Kapolres Pematangsiantar.
Pitra Jaya juga membuat Laporan Polisi No: LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021, terkait kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh MFA terhadap dirinya.
“Laporan Polisi Nomor: LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021 telah dicabut yang bersangkutan. Proses ini akan kita tindak lanjuti,” pungkas Kapolres Pematangsiantar. (mom)