TASLABNEWS, Dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan dapat dibekuk dan dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia, Selasa (05/10/2021) sekira pukul 18.30 wib.
Informasi diperoleh, HT (47) diringkus saat sedang berada di sebuah warnet Galang yang terletak di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing, Medan Helvetia.
Dari hasil pengakuan HT saat diinterogasi ia melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temannya berinisial MS.
“Lalu kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami amankan sekitar pukul 23.30 wib di jalan Penampungan Medan Helvetia. Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS, pelaku HT melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH, Senin (11/10/2021).
Adapun modus operandi para pelaku, terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan Bengkel Master Ban Feru Irawan, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian.
Dalam aksinya masing – masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk dibagian pintu tersebut, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor.
Selanjutnya para pelaku HT dan MS yang merupakan warga Jalan Masjid Helvetia Timur masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang – barang yang menurut pelaku dapat di jual.
Sedangkan pelaku HS (45) Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan di luar.
Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.
“Dalam kasus ini, kami ada menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 ban dalam sepedamotor (baru), 1 kotak Laptop merek Asus, linggis, topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 potong kaos oblong warna merah hitam, 1 Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp70.000.
Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi – saksi sekitar pukul 07.00 wib, Rabu tanggal 29 September 2021 dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama Rabu tanggal 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
“Terhadap para pelaku yang sudah kami amankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran,” tegas Kapolsek. (Ril/Syaf)