TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ade Irwan Manurung (20), warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Tanjungbalai.
Tersangka ini ditangkap atas laporan dari korban yakni, Aldi Fauzi Sitorus (20), seorang mahasiswa, warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (16/10) mengatakan, Ade Irwan Manurung (20) ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/228/VIII/2021/ SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 13 Agustus 2021 yang dilaporkan oleh korban yakni Aldi Fauzi Sitorus (20). Katanya, dalam laporannya itu, korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib di kawasan Jalan Jendral Sudirman KM.3, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya didepan showroom Yamaha.
“Sesuai dengan laporan korban, tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka dengan cara memukul kening dan belakang telinga sebelah kiri korban dengan menggunakan kunci sepeda motor, akibatnya korban mengalami luka dan berdarah. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin oleh Aiptu ZE Nasution langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (14/10) sekira pukul 15.30 Wib, tersangka Ade Irwan Manurung berhasil diringkus rumah temannya di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, saat di interogasi petugas, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka langsung diamankan di Polres Tanjungbalai dengan dugaan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang Penganiayaan. (ign/Syaf)