TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Profesi sebagai penjual narkoba jenis sabu yang dijalani Aseng (33) berhasil dihentikan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Pelaku diamankan dari kediamannya di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kota Pematangsiantar.
“Penangkapan pelaku dilakukan pada hari, Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB, berkat informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya, Jumat (8/10/2021) sore.
Lanjutnya, Personil Sat Narkoba langsung menindaklanjuti info warga yang mengatakan bahwa ada penjual narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, tersebut.
Setibanya di alamat tersebut, personil mendapati pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam info warga, berada dalam rumah di lokasi tersebut.
Personil Sat Narkoba langsung masuk ke dalam rumah yang mana pintu rumahnya sedang terbuka dan melihat pria itu hendak melarikan diri dari, namun pria yang belakangan mengaku bernama Aseng berhasil ditangkap.
Dari penggeledahan tubuh pelaku Aseng, Personil menemukan uang tunai sebesar Rp400.000 dari kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai Aseng.
Sedangkan dari penggeledahan rumah, personil mengamankan 2 unit Hp yang ditemukan di lantai teras rumah, dan 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 5,45 Gram serta 7 plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.
“Kepada Petugas, Aseng mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya,” ujar IPTU Rusdi.
Ditambahkan Kasubbag Humas, Pelaku Aseng berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. (mom)