TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Berkat informasi warga, Personil Polres Pematangsiantar berhasil membekuk pelaku pembunuhan Anak Pemilik Toko Sama Jaya, Steven Theodore. Pelaku yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu dibekuk di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Sabtu (2/10/2021) siang.
“Pelaku bernama Ali (57), diamankan di Jalan Gereja, dekat Sopo Godang HKBP Nommensen, sedang duduk di samping tukang jualan minyak (BBM) eceran sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Binanga Siregar, Sabtu (2/10/2021) siang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar juga mengatakan, kondisi kejiwaan pelaku masih perlu dilakukan pemeriksaan.
Diuraikan Kapolres Pematangsiantar, dari laporan keluarga korban Steven dengan nomor: LP/B/607/X/2021/ SPKT/Res. P.Siantar, personil langsung melakukan penyidikan.
“Dan diperoleh informasi dari warga, Sabtu(2/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku Ali diketahui berada di Jalan Gereja, dekat Sopo Godang HKBP Nommensen,” ujar Kapolres.
Atas informasi tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Moses Butar Butar SH beserta anggota opsnal langsung menuju Jalan Gereja dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk di proses lebih lanjut.
Tim juga melakukan pencarian dan mengamankan barang bukti yang digunakan, yaitu satu batang besi bengkok berbentuk tongkat, satu bilah pisau, satu gunting dan uang sebesar Rp7.630.000.
“Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban,” terang AKBP Boy.
Menurut Kapolres, Pelaku Ali akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (mom)