TASLABNEWS, ASAHAN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus WY (27) tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 sepedamotor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30i.
Tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Sedangkan korban berinisial KRS (18) merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas simpang Pabrik Benang di Kelurahan Sidomukti.
Tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, Senin (25/10/2021) sekira pukul 18.00 wib pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan dan langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, pada kedua kakinya.
kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan. (Ril/Syaf)