TASLABNEWS, ASAHAN – Saat menunggu pembeli sabu datang, HR (34) diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan di Jalan Paria Lingkungan 4, Desa Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan. Warga Pasar III Kelurahan Tegal Rejo Kota Medan itu harus menginap di sel Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba, IPTU Mulyoto SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari, Rabu tanggal 06 Oktober 2021.
“Pelaku HR berhasil diamankan berkat informasi dari warga yang menyatakan bahwa adanya pria yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paria, Lingkungan IV, Desa Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres Asahan saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021) sore.
Atas info tersebut, Kasat Narkoba menginstruksikan IPTU Mulyoto untuk malakukan lidik ke lokasi tersebut. Ternyata benar pelaku berinisial HR sedang menunggu pembeli. Tim langsung mengamankan pelaku, dan menemukan 0,3 Gram sabu dari tangan pelaku.
“Pelaku HR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari pria berinisial A, warga Pangkal Titi, Kisaran. Namun pelaku A berhasil melarikan diri saat akan diamankan Petugas. Pelaku A kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolres.
Diinfokan Mantan Kapolres Tanjung Balai itu, selain barang bukti sabu, Petugas juga mengamankan satu unit HP merek strawberry, 1 pack plastik klip dan uang hasil penjualan sebesar Rp150.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4(empat) tahun penjara,” kata AKBP Putu.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan,” tegas Kapolres Asahan. (edi/mom)