TASLABNEWS, ASAHAN – Beralasan ingin menjemput teman, ternyata IS (25) menjual sepedamotor sepedamotor Honda Supra NF 125 milik DK (48). Tersangka DK pun berhasil diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, tersangka berinisal IS merupakan warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, sedangkan korban DK, warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri B-29, Kelurahan Kisaran Naga, Asahan.
“Korban DK yang berada di depan satu minimarket di Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, didatangi tersangka, Jumat (18/6/2021), dengan maksud meminjam sepedamotor korban untuk menjemput teman tersangka,” urai AKBP Putu Yudha, Jumat (22/10/2021) sore.
Lanjut Kapolres, korban meminjamkan sepedamotornya kepada tersangka. Namun setelah ditunggu beberapa lama kemudian, tersangka IS tak kunjung mengembalikan sepedamotor Korban.
Merasa keberatan atas perbuatan tersangka IS, korban DK membuat laporan ke Polres Asahan, yang langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani dengan menginstruksikan Kanit Jahtanras, IPDA Dian P Simangunsong untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, Personil mengetahui keberadaan tersangka IS dan langsung melakukan penangkapan. Kepada Petugas, tersangka IS mengaku telah menjual sepedamotor Honda Supra NF 125 milik DK kepada sepupunya, berinisial EK.
“Saat ditangkap Personil, tersangka IS mengaku menjual sepedamotor Honda Supra NF 125 kepada sepupunya, berinisial EK, warga Kelurahan Sidomukti, seharga Rp1.000.000,” tutur AKBP Putu.
“Saat kita lakukan pengejaran, pelaku EK berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB),” tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Diinformasikan Mantan Kapolres Tanjungbalai itu, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IS dikenakan pasal 378KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (edi/mom)